URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas PPKB dan PPPA Kabupaten Pacitan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah terutama pada pasal 272 ayat (1), (2) dan (3) telah ditegaskan bahwa: 1. Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD. 2. Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan. Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. 3. Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam perubahan rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana secara umum mempunyai tugas dalam pelaksanaan pembangunan bidang kependudukan dan keluarga berencana yaitu menurut UU no 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas (Bab I Pasal Ayat 8). Sedangkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak kegiatan teknis operasional penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak diselenggarakan oleh UPTD PPA.