Profil Instansi

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana secara
umum mempunyai tugas dalam pelaksanaan pembangunan bidang
kependudukan dan keluarga berencana yaitu menurut UU no 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga
yang berkualitas (Bab I Pasal Ayat 8). Sedangkan pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak kegiatan teknis operasional penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak diselenggarakan oleh UPTD PPA

Dra. Jayuk Susilaningtyas, M.M
Kepala DInas

Berita Terkini

Keluarga Berencana Quick Wins

Sosialisasi Quick Wins

LInk Terkait